Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Pemutihan Pajak, Fachrori Berikan Kado Spesial Untuk Masyarakat Jambi

Posted on 2020-01-07 15:34:32 dibaca 6352 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Gubernur Jambi, Fachrori Umar, memberikan kado spesial untuk masyarakat Jambi yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Pergub tersebut berisikan tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020.

Pergub ini berlaku mulai hari Senin tanggal 06 Januari 2020 bertepatan dengan HUT Ke 63 Provinsi Jambi sekaligus menjadi kado yang sangat spesial bagi masyarakat Jambi menyambut HUT ke 63 Provinsi Jambi Tahun 2020.

Hal ini tentu menjadi sangat spesial bagi masyarakat Jambi ditengah HUT Ke 63 Provinsi Jambi, dimana Pemerintah Provinsi Jambi bukan hanya membebaskan denda pajak, tetapi juga membebaskan biaya pajak pokok semua kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jambi sendiri pada bulan September 2019 yang telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan seharusnya baru beberapa tahun kedepan lagi baru melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh.Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman,SH, menuturkan, Bapak Gubernur Jambi kembali menerbitkan Pergub tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor yang biasa disebut dengan pemutihan pajak.

Pergub ini menjadi kado spesial bagi masyarakat Jambi ditengah HUT Ke 63 Provinsi Jambi Tahun 2020.

“Pergub ini merupakan hadiah spesial dari Bapak Gubernur untuk masyarakat Jambi dalam menyambut HUT Provinsi Jambi. Bapak Gubernur ingin membantu masyarakat Jambi yang keadaan ekonominya sulit dan membantu mengurangi beban masyarakat Jambi dengan menerbitkan Pergub ini,” tutur Sudirman.

“Bapak Gubernur mengharapkan, dengan terbitnya Pergub tentang pemutihan pajak ini, masyarakat Jambi segera ke gerai samsat terdekat untuk melakukan pemutihan pajak dan Pergub ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,” tuturnya. (*/wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com