Hakim kembali menanyakan pasal jatah Komisi III sebesar Rp 175 juta, kepada Zainal Abidin dan Efendi Hatta, dimana Efendi menggaku jika uang itu dia jemput bersama Zainal Abidin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hakim kembali menanyakan pasal jatah Komisi III sebesar Rp 175 juta, kepada Zainal Abidin dan Efendi Hatta, dimana Efendi menggaku jika uang itu dia jemput bersama Zainal Abidin.
"Saya hanya antar pak Zainal ke rumah pak Paut Syakarin, tapi yang masuk kedalam itu pak Zainal, Setelah keluar uang itu ada, ya saya ambil jatah saya, kemudian bantu bawa uang itu kerumahnya pak Zainal." Kata Efendi Hatta Senin (27/1).
BACA JUGA : Sidang Uang ketok Palu, Zainal : tahun 2017 Semua Komisi III Dapat Uang
Sementara itu, Zainal Abidin mengaku jika dia bertemu langsung dengan Paut Syakarin saat mengambil uang di rumah Paut, hanya saya uang jatah Komisi III itu, yang memberikan adalah anak buahnya Paut.
"Sempet ngobrol sebentar, Saat mau pulang, ada anak buahnya memberikan karung yang berisi uang," ujar Zainal.(scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com