Jatanras Polres Sarolangun berhasil bekuk pelaku cabul yang melarikan diri sampai ke Sumbar.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Satuan Reskrim Polres Sarolangun berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur Rabu (29/1).
Penangkapan pelaku ini, berdasarkan laporan ibu korban per tanggal 03 Januari 2018 silam.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dirinya mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial HB (32) warga Kelurahan Empat Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Damasraya, Sumbar.
"Korbannya berinisial SR (15) warga Dusun Suko Mulyo Desa Pelawan. Kejadian ini sudah lama, tepatnya hari Jumat tangal 22-12-2017 silam di rumah Hj.Ani yang berada di RT 01 Dusun Suko Mulyo Desa Pelawan," kata IPTU Bagus.
Setelah sekian lama, akhirnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020, tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Kabupaten Damasraya, Sumbar.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, besoknya, team menuju kelokasi yang dimaksud. Dan sesampainya di Polsek Pulau Punjung, dilakukan koordinasi dengan personil Reskrim Polsek dan akhirnya diketahui kediaman pelaku di Kelurahan Lima, Koto, Kecamatan Pulau Panjang," terangnya.
Disampaikannya, bahwa pelaku HB sudah berganti nama menjadi Heri, team kemudian bergerak menuju ke rumah pelaku dan akhirnya sekira pukul 00.30 WIB (29/1) pelaku berhasil diamankan.
"Sebelum diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, kemudian anggota kita melepaskan tembakan peringatan, sehingga pelaku berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com