Mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Aswar Muda didakwa bersalah karena melakukan korupsi senilai Rp 93,4 juta

Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Lurah Tanjung Muaro Jambi Didakwa Bersalah

Posted on 2020-02-03 21:26:14 dibaca 4574 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi, mendakwa bersalah mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi Senin (3/2).

Mantan lurah bernama Aswar Muda ini dinyatakan melalukan tindak pidana korupsi program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2016 silam.

Selaku lurah terdakwa mengambil seluruh dana program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dengan total sebesar Rp 240 Juta. Modus yang dilakukan yakni dengan cara meminta kepada saksi Lahmudin Sirait, ketua RS-RTLH Tanjung 1 dan saksi Apriyandi ketua RS-RTLH Tanjung 2, untuk menyetor kembali uang bantuan RS-RTLH ke kantor pos Kecamatan Kumpeh.

"Lalu meminta uang bantuan RS-RTLH Tanjung 1 dan Tanjung 2 secara bertahap, dengan total sebesar Rp 240 juta dengan alasan terdakwa akan membeli material untuk rehab rumah tidak layak huni tersebut," kata Jaksa Ade.

Namun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, ditemukan adanya kerugian negara pada anggaran APBN Kementerian Sosial RI ini, sebesar Rp 93,4 juta.

"Perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf B, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Jaksa. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com