Ilustrasi.

Berkas Pencuri Sarang Burung Walet di Kota Jambi Tunggu Petunjuk Jaksa

Posted on 2020-02-05 00:12:33 dibaca 3747 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Masih ingat dengan tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet, yakni Henri Arifin, Somadi dan Samsuddin yang juga dihadiahi timah panas oleh Anggota reskrim Polsek Kota Baru beberapa waktu lalu.

Saat ini ketiganya masih mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi untuk dua puluh hari kedepan. Hal ini karena penyidik Polsek Kota Baru telah mengirimkan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lama ini.

“Berkas tahap satunya sudah dikirim ke jaksa, jadi kita hanya menunggu petunjuk jaksa saja atas berkas yang dilayangkan itu,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, Selasa (4/2).

Dia menambahkan jika pihaknya masih menelusuri rekam jejak ketiganya, apakah pernah terlibat dalam tindak pidana lainya. Kerena dari pengakuan tersangka mereka sudah berulang kali beraksi mencuri sarang burung walet yang ada di Kota Jambi.

“Kalau memang mereka residivis maka akan dicantumkan di dalam berkas perkara, untuk memberatkan hukuman yang diterima oleh ketiga tersangka, dengan tujuan agar jera melakukan tindak pidana,”ujarnya.

Untuk diketahui ketiga tersangka sudah dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com