Ilustrasi.

Gara-gara Kasus ini, Mantan Kades di Merangin Terancam 4 Tahun Penjara

Posted on 2020-02-05 21:13:34 dibaca 4461 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, akhirnya membacakan tuntutannya untuk terdakwa Syafri Syahroni, mantan Kades Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Hal ini dilakukan setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual tanah kas desa.
Terdakwa dituntut dengan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dari perbuatannya, jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan tanah kas desa, yang ia jual.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Junto Pasal 18, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa

Tuntutan ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa telah menjual aset desa berupa kebun sawit, yang dijual terdakwa sebanyak 2 kavling tanah. Tanah seluas 19.670 meter persegi itu, ia jual seharga Rp 155 juta, yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com