Sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.

Sidang Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Empat Orang Saksi Dihadirkan Hari ini

Posted on 2020-02-06 10:58:25 dibaca 4562 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, hari ini, Kamis (6/2).

Sidang yang dipimpin oleh M Purba ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA : Muhammadiyah Sempat Ditelepon Supriyono Sebelum Paripurna Pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018

Kali ini, JPU anti rasuah itu akan menghadirkan empat orang saksi.

Seluruhnyaadalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Zainul Arfan, M. Juber, Nasri Umar dan Muhamadiyah. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com