Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali gergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (6/2).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali gergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (6/2) dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi Nasri Umar juga mengakui jika terima uang ketok palu di tahun 2017, baik tahap satu dan tahap dua, dari keseluruhan Nasri Umar menerima sebesar Rp 200 juta.
“Kalau 2017 Kusnidar yang antar ke rumah saya, kalau tahap dua saya ambil sendiri di rumahnya Kusnindar,” aku Nasri Umar.
Sedangkan di tahun 2018 dia tidak menerima sama sekali uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD menjadi APBD.
“Saya tidak ikut campur, karena saya takut KPK baru saja dari Jambi, tapi secara pribadi saya menyetujui RAPBD. Saya juga minta semua anggota datang tanpa ada minta uang sama eksekutif,” tegasnya.
‘’Uang yang saya terima juga sudah dikembalikan ke KPK,” tambahnya. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com