Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali gergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (6/2).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali gergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (6/2) dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
Zainul Arfan yang diperiksa sebagai saksi di persidangan mengaku tidak mengetahui jika uang ketok palu RPABD Provinsi Jambi 2018 sudah diterima Elhelwi, kerena tidak ada intruksi adanya penitipan uang.
“Kalau 2017 saya memang terima, tapi 2018 , saya tidak tahu apa-apa, kalau di total saya cuma terima Rp 325 juta, Rp 200 juta dari Kusnindar, Rp 125 jatah komisi III, selebihnya tidak ada,” akunya.
Pengakuan dari Zainul Arfan itu dibenarkan oleh Elhelwi selaku penerima uang, kerena dia belum sempat melaporkan kepada Zainur Arfan.
“Memang saya belum kasih tahu, kalau uang sudah sama saya, waktu mau ngasih tahu, dapat kabar ada OTT, ya saya pura-pura tidak tahu saja, dan saya juga sempat tidak mengaku jika terima uang suap,” kata Elhelwi. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com