Tersangka Doma Hardika diamankan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi karena memiliki sabu seberat 68,32 gram.

Pengedar Sabu di Tanjabbar Diringkus Polisi

Posted on 2020-02-07 09:45:24 dibaca 8074 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Doma Hardika, warga RT 04 Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil diringkus tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi belum lama ini.

Dia diamankan karenakan nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Jabung Barat. Hasil dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu 68,32 gram.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Kompol Harrifinal mengatakan, jika tersangka juga pernah menjalani proses rehabilitasi di Tasikmalaya. Namun setelah keluar tersangka malah kembali menjalankan aktivitasnya menjadi pengedar sabu.

“Kemarin cuma pengguna, sekarang sudah naik tingkat menjadi penguna dan pengedar. Meski tersangka mengaku baru satu kali jualan narkoba, akan ditelusuri kembali, karena penyidik tidak berpedoman dengan pengakuan, melainkan pembuktian, “ jelasnya.

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 112 dan 114 no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancamannya minimal lima tahun penjara. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com