Dua tersangka yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolda Jambi. Saat ini kasusnya sedang dikebut dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan.

Kasus Duo Joni yang Kedapatan Simpan Ganja di Gedung SD Dikebut

Posted on 2020-02-09 21:00:18 dibaca 3122 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-  Joni Hendra dan Joni Tanjung masih mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolda Jambi.

Hal ini karena kasus yang menimpanya yaitu kedapatan menyimpan Narkotika jenis Ganja di Gudang SD 130 dikawasan Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi belum lama ini.

Saat ini, penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi sedang mengebut berkas keduanya agar bisa di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Abdul Havid Aziz mengarakan, pihaknya telah memeriksa berapa saksi atas kasus tersebut, termasuk pihak sekolah.

“Dari pihak sekolah sendiri memang tidak tahu ada Narkotika jenis ganja, karena piihak sekolah menduga itu perlengkapan sekolah yang baru di datangkan. Karena sekolah itu sedang memesan perlengkapan belajar mengajar,” katanya, Minggu (9/2).

Kemudian penyidik juga telah memeriksa transaksi rekening Bank terhadap keduanya. Pasalnya ini kali kedua tersangka memcoba menyeludupkan narkoba, kuat dugan mereka sudah memiliki banyak harta benda dari hasil penjualan barabng haram tersebut.

“Rekening Bank mereka tidak ada yang mencurigakan, tidak ada jumlah transaksi yang mencolok, tapi dari pengakuan tersangka mereka diupah sebesar Rp 300 ribu per paketnya,” ujar pria yang akrap di sapa Havid itu. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com