Dalam pembelaannya mengatakan sudah jujur dengan kasus yang menimpanya. Sehingga dirinya meminta keringanan hukuman kepada Jaksa Penuntut Umum.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- masih dalam nota pembelaan terdakwa uang suap ketok palu, terdakwa Zainal Abidin, penasehat Zainal sendiri merasa keberatan atas tuntutan 5 Tahun Penjara, Denda Rp300 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun yang diajukan JPU KPK.
dalam pembelaannya mengatakan sudah jujur dengan kasus yang menimpanya. Sehingga dirinya meminta keringanan hukuman kepada Jaksa Penuntut Umum.
"meminta keringanan hukum yang mulia, sejak klien saya sudah jujur dan mengatakan yang sebenarnya kepada penyidik KPK," ujar penasehat hukum Zainal Abidin.
Terdakwa juga merasa berat atas denda uang Rp300 juta. Karena dirinya sudah tidak memiliki mata pencarian untuk membayar denda tersebut.
"Jika denda yang di berikan Klein saya Sangat besar, untuk itu kami penasehat hukum meminta keringanan," tegasnya.(scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com