Sopir angkot menunggu penumpang di Terminal Rawasari (17/2). Dishub akan melakukan penertiban angkot.

Lengkapi Izin dan Surat Kendaraan, Angkot di Kota Jambi Ditenggat 1 Minggu

Posted on 2020-02-19 21:02:15 dibaca 4625 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi melakukan penertiban dan pendataan angkutan kota (Angkot) di Terminal Rawasari. Kegiatan sudah dilaksanakan sejak Senin (17/2) lalu. 

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho, kegiatan itu untuk menciptakan angkutan umum yang berkeselamatan dan memiliki kelengkapan standar. Pengemudi harus memiliki SIM, kendaraan harus memeiliki izin trayek.

"Kami berikan waktu satu minggu kepada angkutan kota untuk melengkapi kelengkapan itu. Kalau tidak lengkap maka tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang. Penertiban ini akan terus dilakukan hingga tahap penindakan," kata Saleh, Rabu (19/2). 

Lebih lanjut Saleh mengatakan, jika dalam masa tenggang yang telah diberikan itu tidak diindahkan, maka, Dinas Perhubungan akan menghentikan kegiatan operasional angkutan kota tersebut. 

"Yang tidak memiliki surat menyurat sama sekali akan kita hentikan operasionalnya. Ini juga berkaitan dengan pemberian subsidi BBM bagi angkutan yang terkena jalur dari Koja Trans. Setelah datanya lengkap Insya Allah di bulan Maret subsidi akan kita salurkan," imbuhnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com