Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra saat menyerahkan SK PNS baru.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Bupati Sarolangun, Drs. H Cek Endra, menegaskan, PNS bisa bekerja sesuai aturan, apalagi yang diberi amanah dan jabatan, agar dapat menjalankan tugasnya dan mensukseskan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.
‘’Baru-baru ini, kami menerima sekitar 169 PNS di Lingkup Pemkab Sarolangun, saya ingatkan, tidak semua orang bisa jadi PNS, karna seleksinya sangat luar biasa, dan yang lulus hari ini merupakan murni dari kemampuan mereka masing-masing, jadi jangan sia-sia kan perjuangan kalian dalam bekerja," ujarnya.
Selanjutnya,, Bupati berpesan agar para PNS tidak mengajukan pemindahan sebelum batas usia pengabdian yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Jangan pikirkan pindah, betahlah dimana kita kerja, tidak perlu usulkan surat pindah sebelum usia kerja 10 tahun, Sejak awal sudah tahu ditempatkan dimana jadi jangan ajukan surat pindah,” tegasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com