Truk fuso melintas di kawasan Payo Selincak, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi (17/3).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Angkutan barang dengan tonase besar bebas lalu lalang di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Kendaraan lalu lalang dari gudang CPO yang berada di kawasan Payo Selincah, Paal Merah.
Dengan adanya aktifitas itu, jalan di RT 20, Kelurahan Payo Selincah mengalami rusak parah.
Sumaidi, Kepala Bidang Monitoring dan Supervisi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTS) Kota Jambi mengatakan, terkait adanya gudang CPO dalam kawasan tersebut akan dilakukan kajian.
“Kita melihat kembali aturan, akan kita lakukan kajian terkait keberadaan gudang tersebut,” kata Sumaidi.
Sumaidi mengaku, memang kendaraan yang melintas di kawasan tersebut karena adanya gudang CPO di sana. “Nanti kita lihat aturan, dan akan kita tindak,” imbuhnya.
Sementara itu, Indra Alamsyah, Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, secara aturan sudah jelas larangan truk angkutan yang masuk dalam Kota Jambi dengan kafasitas lebih dari 8 ton.
“Di setiap persimpangan masuk dan keluar Kota Jambi sudah ada tanda larangan bahwa angkutan di atas 8 ton tidak boleh melintas masuk Kota Jambi,” imbuhnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com