Peserta Ijtima Dunia zona Asia saat berada di tenda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Nekat Bekerumun, Diancam Setahun Penjara

Posted on 2020-03-24 10:44:58 dibaca 5233 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Polri mengambil langkah tegas dalam upaya percepatan penanganan pandemi virus corona. Tindakan hukum bakal diterapkan bagi pihak yang abai terhadap protokol pembatasan sosial (social distancing). Sanksi pidananya satu tahun penjara.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat nomor II/III/2020. Maklumat mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret hingga selesai. Maklumat ini secara umum meminta masyarakat membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal memastikan pihaknya bakal aktif mengimbau massa agar menaati maklumat tersebut. Pihaknya bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah berkeliling mengingatkan warga agar tidak tidak berkumpul dan tetap di rumah.

“Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan maklumat,” kata Iqbal saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (23/3).

Iqbal juga menegaskan, tindakan hukum bisa dikenakan bagi warga yang membandel terhadap imbauan pihaknya. Ia melanjutkan, pasal yang bisa dikenakan terhadap mereka yang membandel yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Jadi barang siapa yang tidak mengindahkan perintah tugas yang berwenang yang saat ini yang melaksanakan tugas, itu dapat dipidana,” katanya.

Belakangan ini jajaran kepolisian di daerah memang aktif terlibat dalam percepatan penanganan wabah virus korona. Selain mensosialisasikan pencegahan corona, kepolisian juga ikut dalam sterilisasi wilayah. Di Jakarta misalnya, polisi memanfaatkan kendaraan taktis water canon untuk menyemprotkan cairan disinfektan di sejumlah jalan protokol.

“Kemarin di beberapa ruas jalan di Jakarta, Jakarta Utara, Jakarta Timur juga begitu. Semua stakeholder bergabung mengawal konsep sosial distancing,” imbuh Iqbal.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kali ini bersepakat dengan langkah Polri. Ia menyebut hal itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar mengedepankan pendekatan preventif dan humanis.

“Pembubaran kerumunan massa itu sebenarnya sudah mempunyai landasan hukum yang kuat, mengingat sekarang ini oleh presiden sudah dinyatakan Kondisi darurat, hanya saja melihat Sosio kultural masyarakat Indonesia,” katanya.

Lebih jauh, Bambang menilai, pengabaian terhadap protokol social distancing ini akan berujung pada opsi karantina wilayah (lockdown). Karenanya, ia juga meminta kepolisian menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat sebelum menerapkan langkah represif.

“Bila dibiarkan, tidak menutup kemungkinan, adanya opsi lockdown. Lockdown itu opsi terakhir yang berdampak tidak baik pada ekonomi. Makanya imbauan pembatasan sosial ini benar-benar harus terus didorong, bukan hanya oleh kepolisian, tetapi oleh pemerintah daerah,” katanya.(irf/gw/fin)

Maklumat Kapolri Nomor II/III/2020

Pertama, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Dengan ini Kepala Kapolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

A. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1. Pertemuan sosial, budaya, keagamanan dan aliran kepercayaan dalam bentuk sarasehan atau kegiatan lainnya yang sejenis.

2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

3. Kegiatan kesenian, olahraga, dan jasa hiburan

4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

B. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi pemerintah.

C. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang malibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

D. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainmya secara berlebihan.

E. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

F. Apabila ada informasi yang yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian.

Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kopolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com