Tito Karnavian.

Surat Sudah Dikirim, Ini Instruksi Baru Mendagri

Posted on 2020-04-03 17:43:21 dibaca 6370 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ada kabar terbaru. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat yang ditandatangani 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran.

”Instruksi ini pun meliputi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” jelas Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (3/4).

Nah, mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan terencana.

Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

 

”Poinnya, penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring social safety net (pengamanan sosial), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini,” papar Bahtiar.

Kedua, sambung dia, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat maupun agama untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.

Nah, untuk masyarakat terlanjur mudik, dan khususnya bagi mereka yang sudah tiba di rumah tujuan, segera lakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Ini sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan. ”Dan tolong mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Langkah selanjutnya memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.

Ketiga, memastikan dan mengawasi. ”Pada poin ketiga ini cek kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi. Dan diharapkan akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga Jarak, hand sanitizer, dll),” urainya.

Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

”Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkannya instruksi Menteri dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama melalu: Hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283,” terang Bahtiar.

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

 Keenam, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasn anggaran paling lama tujuh hari sejak dlkeluarkan Instruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Ketujuh, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini. ”Dan Kedelapan, instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Kami berharap sekali kerja sama, komunikasi, dan terus saling menguatkan,” pungkas Bahtiar. (fin/ful)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com