Ilustrasi.

Ojol Stop Angkut Penumpang

Posted on 2020-04-11 11:33:51 dibaca 3889 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Operator ojek online (ojol) menghentikan operasional layanan angkut penumpang di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya terkait penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wujudnya, fitur pemesanan ojek secara online, baik di GrabBike maupun GoRide tak dapat diakses.

Chief of Corporate Affair Gojek, Nila Marita, mengatakan fitur memesan ojek online GoRide mulai Jumat (10/4) untuk sementara tidak dapat diakses. Hal ini dilakukan untuk mengikuti keputusan pemerintah tentang PSBB di Jakarta.

“Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran COVID-19,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).

Diterangkannya, layanan GoRide tidak beroperasi mulai 7-23 April, selama PSBB berlaku di Jakarta. Sebab, salah satu larangan dalam PSBB meminta ojek online untuk tidak mengangkut penumpang, melainkan hanya bisa barang.

“Namun, layanan Gocar, masih bisa dipesan, termasuk taksi dari grup BlueBird lewat GoBlueBird. Tapi, selama PSBB hanya bisa mengangkut maksimal dua orang,” katanya.

Sementara, lanjutnya, untuk layanan pesan antar makanan dan layanan pengantaran barang tetap beroperasi seperti biasa.

“Gojek sudah menerapkan pengantaran tanpa kontak, contactless delivery untuk layanan-layanan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, untuk mengurangi penyebaran virus corona, Gojek sudah menyiapkan masker untuk mitra pengemudi mereka dan meminta penumpang melakukan hal yang sama serta mengikuti panduan keamanan selama perjalanan.

Hal yang sama dilakukan Grab Indonesia.

“Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan,” kata Grab Indonesia melalui keterangan tertulisnya.

Namun, GrabBike masih bisa melayani penumpang di kota-kota sekitar DKI Jakarta, yaitu Depok, Tangerang dan Bekasi, juga kota-kota lainnya di Indonesia.

Sedangkan layanan transportasi mobil GrabCar tetap beroperasi selama PSBB, begitu juga dengan layanan pengantaran.

Di sisi lain, Grab Indonesia menyebut pihaknya tetap menyiakan armada khusus bagi tenaga medis di seluruh Indonesia, masing-masing berjumlah 1.000 kendaraan.

“Agar mereka (tenaga medis) tetap bisa menjalankan tugas mulianya tanpa perlu mengkhawatirkan adanya ketersediaan sarana mobilitas sehari-hari,” kata Grab.

Menyikapi penghentian fitur akses layanan angkut penumpang, komunitas pengendara ojol, Gabungan Roda Dua (Garda) menyebut kebijakan tersebut sangat memberatkan.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono meminta agar penyedia aplikasi kembali mengaktifkan fitur angkut penumpang selama PSBB.

“Kita ojol se-Jabodetabek kecewa dan protes keras atas kebijakan ini. Kita tidak terima dengan kebijakan ini karena 70-80 persen pendapatan kita dari penumpang,” katanya.

Dijelaskan Igun, selama wabah COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya jumlah penumpang menurut sangat drastis.

“Tapi setidaknya masih ada yang mau menggunakan jasa layanan penumpang,” katanya.

Pihaknya juga siap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mendukung dan siap patuhi PSBB di DKI Jakarta, Jabodetabek dan Nasional. Namun jangan hilangkan penghasilan kami dari layanan penumpang ojek online, kami akan patuhi protokol kesehatan,” katanya.

Dia meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan larangan angkut penumpang.

“Kami menuntut kepada pembuat kebijakan agar mengizinkan ojol dapat membawa penumpang kembali,” katanya.

Jika kebijakan tak diubah, maka dia berharap pengendara ojol diberikan kompensasi berupa bantuan uang tunai, bukan hanya sembako.

“Karena kebutuhan kami berbeda-beda dan agar ekonomi rakyat tetap berjalan,” katanya.

Perusahaan aplikator juga diminta menurunkan potongan menjadi 10 persen di masa pandemi COVID-19.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan ojol dilarang angkut penumpang selama PSBB di wilayah Ibu Kota.

“Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik, hanya untuk pengangkutan logistik atau barang,” tegasnya.

Untuk pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan membawa penumpang asalkan penumpang tersebut memiliki domisili yang sama dengan pengemudi motor.

“Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari,” katanya.

Syafrin kemudian mengatakan sepeda motor pribadi diperkenankan untuk membawa penumpang, karena moda transportasi tersebut adalah sarana mobilitas utama para pekerja di Jakarta.

Sedangkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan para pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

“Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker,” katany.

Menurutnya, rata-rata pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persenpengemudi tidak menggunakan.

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com