Warning Untuk Angkutan Batu Bara, Pemkab Sarolangun Bakal Tindak Tegas yang Langgar Jam Operasional
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Plh Sekda Kabupaten Sarolangun Ir Dedy Hendry, menegaskan akan menindak tegas terhadap angkutan batubara yang melanggar jadwal operasional.
Pasalnya, banyaknya angkutan Batu bara yang melintasi wilayah Kota Sarolangun melanggar jadwal operasional, kerap dikeluhkan masyarakat Sarolangun dan viral di media sosial.
Plh Sekda Sarolangun, Dedi Hendry mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Sarolangun sudah melakukan razia penindakan terhadap angkutan batubara yang melanggar jam operasional.
” Bahwa mereka agar untuk mentaati aturan nya, dan kemarin juga dilakukan penindakan penilangan bagi yang melanggar,” kata Dedy Hendry.
Disampaikannya, jam operasional angkutan batubara ini sejak pukul 18:00 WIB hingga pukul 06: 00 WIB pagi.
” Kita akan lebih ketat lagi, melakukan pengawasan terhadap angkutan batubara yang melintasi wilayah Sarolangun, kalau perlu kita turunkan petugas Dinas perhubungan di pintu keluar angkutan batubara tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyebut, saat ini penindakan hanya penilangan terhadap angkutan batu bara yang melanggar jam operasional.
” Jika sudah diingatkan berkali-kali namun tidak diindahkan bisa saja dilaporkan ke Gubernur secara tertulis, jika tidak diindahkan bisa saja tindak pencabutan izin karena ini adalah kewenangan Provinsi,” pungkasnya.(hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com