Ilustrasi : Jalanan DKI Jakarta sepi akibat wabah virus corona atau COVID-19.

Penindakan Pelanggar PSBB Jakarta, Terbanyak Warga yang Tak Gunakan Masker

Posted on 2020-04-14 13:28:07 dibaca 3083 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama penerapan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan sejak Senin (13/4), tercatat sebanyak 3.474 pelanggaran

“Hari pertama sebanyak 3.474 kendaraan yang ditindak,” kata Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

Kombes Sambodo merinci, dari 3.474 pelanggar yang ditindak, ada 787 pelanggaran yang melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.

“Dan terbanyak pengendara tidak menggunakan masker, sebanyak 2.304,” ungkapnya.

Para pengendara yang melanggar itu, kata Sambodo, kemudian diminta untuk mengisi blanko teguran agar tidak mengulangi pelanggarannya

“Jadi mereka diminta mengisi untuk tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya,” paparnya.

Seperti diketahui, setelah PSBB resmi dilakukan sejak Jumat (10/4/2020), pihak kepolisan sudah aktif melakukan sejumlah operasi dalam rangka sosialisasi mengenai aturan bagi pengguna kendaraan.

Pengguna motor wajib berkendara dengan menggunakan masker dan sarung tangan. Sementara pengguna mobil pribadi harus menerapkan physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

PSBB di Jakarta berlangsung mulai 10 hingga 23 April 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menyampaikan dan meminta warga patuh terhadap regulasi meski tak ada pelarangan ketat untuk pengguna motor dan mobil.

Bagi yang melanggar aturan PSBB, sanksinya bisa jerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

(fir/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com