Screenshot.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan surat teguran bagi kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat teguran itu mirip surat tilang. Nantinya, polisi akan mencatat identitas para pelanggar baik itu roda dua maupun roda empat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bentuk surat teguran tersebut merupakan memodifikasi dari surat tilang pelangggaran lalu lintas.
“Suratnya dimodifikasi (seperti surat tilang) nantinya pelanggaran dimasukan seperti tidak pakai masker, kata Yusri kepada wartawan, Kamis (16/4).
Yusri menyebut, meski para pelanggar PSBB mendapat surat tersebut. Namun, pihaknya tidak akan melakukan penahanan STNK atau SIM.
“Tidal disita SIM atau STNK,” ungkap Yusri.
Hanya saja, kata Yusri, surat teguran atau surat blanko tersebut sebagai bentuk teguran agar para pengendara tidak mengulangi pelanggaran di tengah pandemi Covid-19.
“Ada ancamannya tapi itu opsi terakhir ya. Kita ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Yusri.
Seperti diketahui, PSBB resmi dilakukan sejak Jumat (10/4/2020), pihak kepolisan sudah aktif melakukan sejumlah operasi dalam rangka sosialisasi mengenai aturan bagi pengguna kendaraan.
Pengguna motor wajib berkendara dengan menggunakan masker dan sarung tangan. Sementara pengguna mobil pribadi harus menerapkan physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
PSBB di Jakarta rencananya berlangsung mulai 10 hingga 23 April 2020 mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menyampaikan dan meminta warga patuh terhadap regulasi meski tak ada pelarangan ketat untuk pengguna motor dan mobil.
(fir/pojoksatu)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com