Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Keganasan pandemi corona atau Covid-19 yang berkepanjangan telah merontokkan di segala bidang, termasuk industri makanan dan minuman (mamin). Akibatnya, industri tersebut tak mampu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), sebanyak 71,4 persen pelaku industri mamin penjualannya menurun sekitar 20-40 persen. Selain itu, lebih dari 50 persen mereka tak yakin dapat membayarkan upah dan THR karyawan secara utuh. “Karyawan diberikan skema untuk THR karena banyak perusahaan tidak sanggup membayar,” kata Ketua Gapmmi, Adhi S, kemarin (27/4).
Adhi juga mengeluhkan adanya ketidakselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah di tengah wabah corona ini. Kondisi ini membuat pelaku usaha menjadi bingung. “Kalau pusat tetap memberikan izin operasi, di beberapa daerah minta semua industri tutup total,” ujarnya.
Terkait stimulus yang diberikan pemerintah saat ini belum memadai untuk membantu pelaku industri mamin. Karenanya, ia berharap pemerintah memperhatikan mereka memberikan stimulus yang cukup di mana pada sektor untuk banyak menyerap tenaga kerja sehingga menopang hidup masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk memasukkan industri mamin ke dalam salah satu sektor yang perlu mendapatkan harga gas industri yang murah. Sebab saat ini masa-masa sangat sulit, dan untuk ke luar dari kesulitan ini adalah mendapatkan keringanan harga gas. “Pembelian gas dari PGN kami harap bisa menggunakan fix rate Rp14.000 per dolar AS,” tutur dia.
Pihaknya juga meminta adanya relaksasi bea masuk untuk sejumlah komoditas, demi menekan kerugian yang dialami pengusaha saat ini. Kebijakan tersebut diperlukan karena terjadinya tren penurunan nilai Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, sehingga pelaku usaha yang masih tergantung pada bahan baku impor pun harus merogoh kocek lebih dalam.
“Salah satu bahan baku yang masih dikenai bea masuk adalah biji kakao sebesar 5 persen. Padahal impor produk jadi, terutama dari negara Asia Tenggara bebas bea masuk sehingga daya saing kita terganggu,” papar dia.
Terpisah, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna berpandangan, bahwa banyak masyarakat yang terdampak akibat virus corona. Sehingga mereka sangat membutuhkan THR agar kehidupanya bisa terus berlangsung. “Pemerintah perlu memberikan insentif bagi perusahaan yang memberikan THR serta disinsentif untuk perusahaan yang tidak membayar THR,” katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (28/4).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bagi pelaku usaha swasta agar membayarkan THR kepada para karyawannnya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. “Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” ujar Airlangga.(din/fin)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com