Ilustrasi.

Kasus Korupsi Pengadaan LPJU, Mantan Kadis PMD Tebo Divonis 3,6 Tahun

Posted on 2020-05-08 21:58:34 dibaca 5182 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Suyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo. Putusan ini dibacakan oleh hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/5/) lalu.

Dalam sidang putusan tersebut dipimpin oleh Yandri Roni selaku ketua majelis hakim, Morailam Purba selaku hakim anggota dan Amir Azwan selaku hakim anggota. "Mengadili serta menyatakan terdakwa Suyadi telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yandri Roni.

Suyadi juga disebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sidang digelar secara daring, sementara terdakwa Suyadi sendiri hanya mengikuti persidangan lewat jaringan video conference.

Sementara untuk terdakwa Cahyono Heri, selaku rekanan, divonis lebih ringan, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa ini dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian untuk terdakwa Suyadi, selain pidana kurungan badan, juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 659.000.000.Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa dinyatakan bertanggung jawab dalam pengadaan LPJU dengan mengunakan Dana APBDes, di beberapa desa di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017. Kasus LPJU ini berawal dari laporan masyarakat, tentang proyek pengadaan tahun 2017. Suyadi mengancam perangkat desa untuk mengadakan proyek pengadaan LPJU.

Pekerjaan ini ditujukan untuk pembangunan lampu PJU untuk 102 desa. Dengan anggaran Rp 3,6 miliar yang menggunakan Dana APBDes di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi ditemukan kerugian keuangan daerah pemerintahan Kabupaten Tebo senilai Rp 1,6 Miliar.

Pada persidangan itu, Yandri Roni ketua majelis hakim memberi waktu kepada pihak terdakwa dan Penuntut KPK untuk menanggapi putusan tersebut. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com