Dua orang tersangka yang merupakan napi asimilasi beberapa waktu lalu kembali berulah, dengan berupaya menyelundupkan sabu dari Riau seberat setengah Kg.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba, dimana dua pelaku diamankan dalam kasus ini.
Padahal kedua pelaku baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat (asimilasi). Adapun identitas pelaku adalah NJM alias WU alias Wak Udin dan RS alias DS alias Ronal yang merupakan warga Jambi dan resedivis narkoba.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, saat konfrensi pers (12/05) menyampaikan, adanya penangkapan dua orang tersangka yang merupakan resedivis narkoba. Dengan memanfaatkan kondisi pandemi saat ini.
"Karena, kalau bukan warga Jambi tentunya pelaku tidak akan bisa bebas keluar masuk perbatasan. Pelaku memang resedivis.
Bahkan mereka baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat di November tahun lalu dan bulan April ini,”papar Kapolres.
“Untuk WU sendiri sisa hukumannya sekitar enam bulan. Sementara Ronal masih dua tahun lagi. Padahal mereka baru saja bebas dan kembali berulah,”sambungnya. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com