Pelaku curanmor asal Lubuk Linggau saat diamankan aparat di Polsek Bathin XXIV Batanghari.

Spesialis Curanmor Asal Lubuk Linggau Diringkus Polsek Bathin XXIV Batanghari

Posted on 2020-05-13 17:02:19 dibaca 5497 kali

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Tersangka pelaku Curanmor Asal Kabupaten Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batin XXIV, Polres Batanghari.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Batin XXIV Iptu Heri Hermansyah melalui rilis resmi. Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi: LP/B-11/V/2020/SPK/Jambi/Res Bthari/ Sek Batin XXIV tanggal 12 Mei 2020.

"Tersangka atas nama Peri Irwansyah Bin Ijas (19) warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Mesat, Kabupaten Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan,"ungkap Heri.

Ditambahkan Heri korban curanmor bernama Awalludin Bin A. Somad. Korban merupakan warga RT 01 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

"Korban datang ke Mapolsek Batin XXIV sekira pukul 15.00 WIB. Sepeda motor korban raib digondol pelaku sekira pukul 12.00 WIB,"timpal Heri.

Menurut pengakuan korban dihadapan penyidik, pelaku mencuri sepeda motor miliknya saat dia lagi mengecat kamar. Korban mendengar suara sepeda motor di starter. Merasa penasaran, korban langsung ke luar kamar.

"Korban kaget sepeda motor matic nomor polisi BH 5648 VA terparkir di teras rumah sudah tiada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek," ucapnya.

Berbekal laporan korban, kata Heri, personel piket Polsek Batin XXIV menghubungi personel piket Pos Pam Ops Ketupat sekira pukul 13.00 WIB. Aksi penghadangan dilakukan personel depan Pos Pam Ops Ketupat.

Melihat keramaian depan Pos Pam, pelaku memutar balik sepeda motor hasil curian. Aksi pelaku terendus personel Pos Pam Ops Ketupat dan langsung melakukan pengejaran.

"Mengetahui dikejar polisi, pelaku meninggalkan sepeda motor dipinggir jalan dan pelaku berlari masuk ke dalam semak belukar," katanya.

Dengan Sigap Heri beserta personel Polsek Batin XXIV dan personel Pos Pam melakukan penyisiran. Pelarian pelaku kandas. Ia berhasil diringkus sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek.

"Pelaku satu hari ini dua kali beraksi dengan hasil dua unit sepeda motor matic. Lokasi pertama wilayah Tanjung Jabung Barat dan lokasi kedua Simpang Aur Gading, Batin XXIV. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,"tegasnya. (rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com