Kondisi padat dan macet di Pasar Senin, Siulak, Kerinci. Warga tak menggunakan masker dan tidak mengindahkan himbauan pemerintah. Pemerintah Daerah harus tegas terkait hal ini
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Angka kasus positif Covid19 yang menembus 65 pasien, ternyata belum membuat Provinsi Jambi memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ini seperti terangkum dalam kajian kelayakan dan kesiapan PSBB di Jambi yang dilakukan Gugus tugas Provinsi Jambi dalam hal ini oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Daerah) Provinsi Jambi.
Hal ini diterangkan oleh Juru Bicara Penanganan Covid19 Provinsi Jambi, Johansyah.
Kata dia dalam kajian itu hingga kondisi sampai 11 Mei 2020, melihat kasus di Jambi PSBB belum dipandang efektif.
"Alasannya karena melihat laju peningkatan kasus yang terus bertambah, namun tidak ada kematian dan dengan kesiapan sumber daya bidang kesehatan yang dianggap masih cukup sampai akhir bulan, maka kebijakan PSBB belum dinilai efektif," sampai Johansyah.
Namun dalam kajian yang dilakukan ini, tetap ada saran yang harus dilakukan kabupaten/kota. Seperti dilakukan upaya pengetatan pada penjarakan sosial dan penjarakan fisik dengan lebih meningkatkan pengawasan secara terpadu.
"Ini terutama melibatkan aparat keamanan, seperti peningkatan jam malam, penggunaan masker pada tempat-tempat umum, keramaian, himbauan kembali kepada pihak penyelenggara pelayanan umum seperti mall, gerai ATM untuk mengadakan tempat cuci tangan pakai sabun. Hal ini dapat dilakukan melalui surat edaran dari kepala daerah," terangnya.
Bahkan pada wilayah transmisi lokal (Kota Jambi berdasarkan penetapan pusat, red) dijelaskan dari hasil kajian harus dilakukan hal-hal spesifik. Selanjutnya ada juga perhatian lebih seperti harus dilakukan pemberlakuan social distancing (penjarakan sosial) pada wilayah Kabupaten Kerinci yang notabene masyarakatnya adalah petani.
Namununtuk hal ini Johansyah belum bisa menerangkan lebih lanjut social distancing seperti apa yang harus diterapkan di Kerinci.
Kemudian dari kajian ini upaya penanganan kasus ODP, OTG dan PDP harus disesuaikan dengan kondisi daerah (kesiapan sumber daya yang ada di daerah) dan disesuaikan dengan kajian epidemiologis nya. "Apakah termasuk dalam wilayah dengan transimisi lokal atau sporadik," tambahnya.
Jika dalam wilayah sporadic, diterangkan Johansyah dapat dilakukan pembatasan masuk dan blok (pembatasan) antarkabupaten, bukan hanya antar Provinsi saja yang bisa dilakukan blok. Termasuk juga diminta juga tempat isolasi khsusus untuk ODP, PDP dan OTG di setiap kabupaten/kota, dengan pengawasan yang ketat dan dijamin kebutuhannya pada masa karantina.
Selain itu, penggunaan dana penanganan covid19 yang ada di kabupaten kota, dapat digunakan sefleksibel mungkin sesuai kebutuhan. "Mekanismenya, penggunaan anggaran harus ada rekomendasi dari gugus tugas, dan yang harus diperhatikan adalah pihak penyelenggara (rekanan) harus berizin (baik 5 tahun maupun 1 tahun), asalkan bukan dadakan," katanya.
Tak kalah penting, pembelian alat kesehatan harus dibeli didistributor resmi Penyalur Alat Kesehatan (PAK), yang jenis alkesnya dikoordinasikan oleh ketua tim gugus dan bersifat tidak tumpang tindih.
Kemudian kabupaten/kota juga disarankan untuk berkoordinasi dalam melakukan percepatan upaya penanganan Covid-19." Seperti upaya rapid test massal dengan kekuatan masing-masing anggaran kab/kota," ujarnya.
Sementara ditanyakan untuk kondisi terkini dengan banyaknya kabupaten/kota yang meningkatkan status menjadi tanggap darurat, apakah bisa menjadi faktor dokumen usulan PSBB akan disusun di enggan menjawab langsung. "Masih dikaji," terangnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com