Terkait Penembakan Satu Terduga Pelaku Penggelapan, Ini Penjelasan Kapolres Sarolangun

Posted on 2020-05-30 14:46:53 dibaca 7558 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Jumat (29/5), kemarin,sekitar Pukul 18.20 Wib, Unit Reskrim Polsek Pauh dan Polres Sarolangun telah melakukan upaya paksa ungkap kasus tindak pidana penggelapan atas pelapor Agus Septiawan Bin Jamrik, warga Rt.10 Km 7 Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaen Sarolangun.

Akibat dari upaya paksa tersebut, satu terduga pelaku tewas diterjang timah panas pihak kepolisian, sehingga membuat marah masyarakat dan keluarga terduga pelaku yang berujung pada pemblokiran jalan Sarolangun Jambi hingga mengakibatkan kemacetan.

BACA JUGA : warganya Tertembak, Puluhan Warga Karmen Blokir Jalan Lintas Sumatera

Terkait hal tersebut, Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, memberikan keterangan resmi terkait kronologis penangkapan dan penembakan terhadap Zainubi (37) oleh Unit Reskrim Polsek Pauh pada Jum’at (29/05) sekitar pukul 18.20 WIB di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kata Kapolres, pasca kejadian penangkapan dan penembakan Zainubi, sempat dilarikan ke RSUD Sarolangun oleh pihak keluarga guna dilakukan perawatan yang intensif, hanya saja Zainubi tidak bisa diselamatkan, akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Sarolangun.

"Kepada anggota yang melakukan penembakan, maka dari pihak Polres Sarolangun akan melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, guna mengetahui sejauh mana prosedur yang dilakukan saat penangkapan dan penembakan, apakah sudah sesuai atau belum,"katanya.

“Seandainya kalau ada hal yang dilanggar, tentunya ada sanksi yang bisa dikenakan pada personil jika terbukti ada kelalaian saat melakukan penangkapan, hal ini masih didalami,"tambah Kapolres.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap Zainubi berawal pada Jum’at (29/05) sekitar Pukul 18.20 WIB Unit Reskrim Polsek Pauh Polres Sarolangun melakukan upaya paksa ungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KHUP Pidana.

“Pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan atas laporan Polisi Nomor : LP/B-17/V/2020/Jmbi/Res Sarolangun/Sek pauh/Tanggal 24 Mei 2020. Pelapor bernama Agus Septiawan, warga RT10, KM 7, Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, adapun barang bukti berupa STNK sepeda motor pelapor Nomor BH 5430 QH,”papar Kapolres.

Selain itu, jika mengacu pada laporan polisi Nomor : LP/B-18/V/2020/Senin, tangal 25 Mei 2020, bahwa Zainubi juga tersandung dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Dalam perkara Curas dilaporkan oleh Rapli Rizki Bin Ahkori (14), pelajar, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, berupa 3 buah kotak HP masing-masing Vivo Y 12 ,Siomi 4A, Vivo Y 21,”ungkapnya.

Disamping itu, jika mengacu pada laporan kasus penggelapan dari pelapor Agus Septiawan, jika Nubi (38) sebagai terlapor bersama Veri (38), warga Desa Gurun Tuo, Kecamatan Mandiangin.
Kejadian aksi penggelapan terjadi pada 23 Mei 2020 sekira pukul 07.00 WIB dirumah terlapor di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.

“Aksi penggelapan tersebut berawal pada saat pelapor sedang berada dirumahnya di Desa Danau Serdang, tiba-tiba datang Nubi dan Veri dengan menggunakan sepeda motor Revo, lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli BBM untuk sepeda motornya. Kemudian korban memberikan kunci sepeda motornya yaitu Honda Supra x 125 berawrna Hitam BH 5430 QH,”jelas Kapolres

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres korban merasa curiga dan berusaha mengejar pelaku tetapi tidak dapat, bahkan sepeda motor yang dipinjam Nubi dan Veri tidak dikembalikan kepada korban.

“Nubi ditangkap di Desa Karmen, dimana sebelum sampai di rumah Nubi, personil berbagi tugas untuk mengepung rumahnya, pada saat personil masuk dalam rumah berupaya mengamankan dan bermaksud memborgol Nubi, namun Zainubi memberontak serta melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau, hanya saja Sajam tersebut berhasil diamankan oleh anggota,”jelasnya.

Selanjutnya, di tengah berlangsungnya aksi penangkapan Nubi dikediamannya, lalu tiba-tiba datang orang tua Nubi dengan membawa sebilah parang, lantas mengacungkan kepada anggota, namun saat itu parang tersebut bisa diamankan.
Selanjutnya, Nubi berlari ke belakang rumah tetapi dihadang oleh anggota lainnya, dan Nubi berupaya merebut senjata laras panjang V2 milik anggota yang dipegang oleh Briptu Rian, namun Nubi tidak berhasil, kemudian Nubi berlari ke dalam rumah mengambil sebilah parang menuju ke arah pintu depan mencoba kabur dan menyerang serta mengejar anggota.

“Anggota yang berada di TKP sudah memberikan tembakan peringatan ke atas, tapi tidak dihiraukan oleh Nubi. Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur mengakibatkan Nubi terjatuh, setelah itu keluarga Nubi sekitar lima orang datang dengan menggunakan senjata tajam mengejar petugas, sehingga petugas tidak sempat membawa Nubi dan mobil petugas di lempar pakai batu dan parang mengakibatkan kaca mobil pecah. Selanjutnya personil Polsek Pauh mengamankan diri ke Polres Sarolangun,”terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh dalam kejadian ini, yakni pisau. Kapolres juga menuturkan, bahwa Zainubi adalah narapidana Lapas Sarolangun yang mendapatkan asimilasi dalam prkara pencurian dengan vonis 4 tahun 6 bulan dikeluarkan pada 4 April 2020.

“Zainubi pernah menjalankan hukuman di Lapas Sarolangun, selain itu jika mengacu pada laporan pelapor, sepertinya Nubi sudah biasa melakukan tindak pidana, tapi untuk perkara ini bukanlah menyangkut dengan Narkoba,”ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian ini, kata Kapolres akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama Pemerintah Desa Karmen dan tokoh adat setempat untuk membahas soal denda adat.

“Untuk kondisi di Karmen sudah kondusif, kita sudah sudah melakukan koordinasi dengan Waka Polres, Kompol Husni Thamrin yang berada di lapangan,”pungkasnya.(hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com