Ilustrasi.

10 Perusahaan di Muaro Jambi Belum Lunasi CSR

Posted on 2020-06-04 21:02:35 dibaca 10433 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - 10 perusahaan dari 16 Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium CSR untuk Perbaikan Jalan Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Muaro Jambi diketahui belum melunasi biaya perbaikan Jalan Talang Duku.

10 perusahaan tersebut seharusnya sudah melunasi sumbangan perbaikan jalan mengingat saat ini perbaikan jalan Talang Duku tersebut telah selesai dikerjakan sehingga timbul hutang dari pihak lain akibat 10 perusahaan yang tak taat tersebut.

Dari data yang didapat wartawan harian ini diketahui bahwa 10 perusahaan yang belum melunasi pembayaran kesepakatan bersama tersebut adalah PT. Sand Batanghari sebanyak Rp. 15 Juta, PT. Pelita sebanyak Rp. 328 Juta, PT. KBP sebanyak Rp. 243 juta.

Kemudian ada PT. Nanriang sebanyak Rp. 25 juta, PT. Budi Nabati Perkasa sebanyak Rp. 82 Juta, PT. KTN sebanyak Rp. 162 juta, PT. KDA sebanyak Rp. 225 juta, PT. PMP sebanyak Rp.5 juta, PT. Sumber Sedayu sebanyak Rp.22 juta dan Usman Pasir sebanyak Rp.37 Juta.

Dimana diketahui dari kesepakatan awal 16 Perusahaan ini akan mengumpulkan uang untuk memperbaiki jalan Talang Duku Sebesar Rp. 4,63 M, dan dana yang baru terkumpul sebesar Rp. 3,16 M sehingg total dana yang belum dibayarkan oleh 10 perusahaan tersebut adalah sebesar Rp. 1,14 M.

Untuk itu kemudian pihak konsorsium CSR ini mengajak Pemkab Muaro Jambi untuk melakukan Rapat dengan 16 perusahaan tersebut meminta seluruh perusahaan melunasi kewajiban yang belum dibayarkan.

"Memang ada beberapa perusahaan yang belum melunasi pembayaran kesepakatan tersebut, padahal itu semua adalah kesepakatan bersama mereka menentukan sendiri besar sumbangan sesuai kemampuan perusahaan masing-masing, jalan itu saat ini telah selesai dibangun, hutang yang timbul, maka dalan rapat tadi saya minta mereka melunasi pembayaran tersebut," ujar Kadis PUPR Muaro Jambi, Yultasmi SE ST MM

Yultasmi mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tadi beberapa perusahaan sepakat akan melunasi pembayaran. "Mereka sepakat untuk melunasi pembayaran tersebut, karena jika jalan tersebut bagus kan mereka juga yang enak melewati jalan tersebut, kendaraan operasional mereka yang bebas lalu lalang mengangkat barang perusahaan," tukas Yultasmi.

Sementara Camat Taman Rajo, Rino R, saat dikonfirmasi mengatakan perusahaan yang belum melunasi pembayaran kesepakatan tersebut berjanji akan menyelesaikan dalam bulan ini. "Alhamdulillah, jalan telah diperbaiki dan berdasarkan penelitian PU telah layak dilalui, beberapa perusahaan tersebut sepakat untuk melunasi pembayaran pada Bulan Juni ini, hanya ada 5 atau 6 perusahaan lagi yang belum melunasi pembayaran tersebut," pungkasnya. (era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com