JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kepala OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin mengungkapkan di Provinsi Jambi jumlah restrukturisasi debitur akibat Covid-19 sebanyak Rp 1.319,33 miliar, dengan total 8.031 debitur.
“Dengan rincian, Bank Umum/Syariah 3.199 debitur nominal Rp 1.119,86 miliar, Perusahaan Pembiayaan 4.141 debitur dengan nominal Rp 199,37 miliar dan Bank Perkreditan Rakyat 771 debitur dengan nominal 96,57 miliar,” ujar Endang yang didampingi Kasubbag Pengawasan Perbankan OJK Provinsi Jambi Novian Suhardi saat konferensi pers bersama sejumlah media dikantor OJK Provinsi Jambi Jum’at (5/6).
Sedangkan untuk lingkup nasional, per 26 Mei, total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 517,2 triliun dengan 5,33 juta debitur, dari jumlah tersebut outstanding restrukturirasi UMKM sebesar Rp 250,6 triliun dengan 4,55 juta debitur dan outstanding restrukturisasi non UMKM sebesar Rp 266,5 triliun dengan 0,78 juta debitur.
“Diperusahaan pembiyaan per 2 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 80,55 triliun dengan 2,6 juta kontrak disetujui dan 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan. KEbijakan QE BI menambah likuiditas sebesar Rp 583,8 triliun,” tandasnya.(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com