Ini Pasalnya Yang Dikenakan Kepada Cekmam CS

Ini Pasal yang Dikenakan pada Cekman Cs

Posted on 2020-06-30 17:35:52 dibaca 3553 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - setelah resmi di tahan oleh KPK, Tiga orang tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 yaitu Cekman, Tajuddin Hasan dan Parlagutan akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA : Ini Pasal yang Dikenakan pada Cekman Cs

Tiga eks anggota dewan Provinsi Jambi itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari.

BACA JUGA : Cekman, Tajuddin Hasan dan Parlagutan Ditahan KPK

“semantara waktu mereka akan di ketakkan Rutan KPK Kavling C1 yang di gukanan sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19.” katanya.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com