Pelaku Penggelapan Uang Buku Bernilai Ratusan Juta Asal Jambi Diringkus

Pelaku Penggelapan Uang Buku Bernilai Ratusan Juta Asal Jambi Diringkus

Posted on 2020-07-09 14:14:32 dibaca 6817 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAILIAT – DPO penggelapan asal Jambi diringkus dalam pelariannya di Sungailiat,  Kabupaten Bangka. Pelaku AT (31) sempat buron selama dua tahun yang kemudian diringkus tim gabungan terdiri dari Buser Polres Bangka dan Buser Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.

Agus diketahui melakukan  penggelapan uang buku sekolah yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018 di Polres Tanjabtim. Pria bertato di lengan warga SK 8 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjabtim ini tidak bisa berkutik saat diringkus di kontrakannya Rabu (8/7) malam.

Selama di Sungailiat ia tinggal di rumah kontrakannya di Lingkungan Sri Pemandang, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat.

“Kami sudah melakukan pencarian ke beberapa daerah, akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di Sungailiat,” ungkap Kanit Reskrim Polres Tanjabtim, Ipda June Sianipar di Polres Bangka, Kamis (9/6).

Pihaknya berterimakasih atas dukungan dari Buser Polres Bangka, sehingga pelaku berhasil diamankan dan bisa dibawa ke Tanjabtim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, pelaku penggelapan yang menikah kembali saat pelarian dilaporkan korban Sumbogo Novianto (44) warga Jalan Raja Yamin Lingkungan Gotong Royong, Kelurahan Telanai Pura, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.

Berdasarkan laporan korban, pelaku yang menjadi karyawan di perusahaannya sejak tahun 2017 melakukan pemasaran buku-buku ke sekolah tingkat TK, SD, SMP dan SMA/ SMK di wilayah Tanjabtim. Sejak Januari hingga Februari tahun 2018 perusahaan mendapatkan pesanan menggunakan sistem online dan non online.

Pada bulan Maret, April dan Mei tahun 2018 perusahaan mendistribusikan buku pelajaran sebanyak 20 ribu eksemplar ke 35 sekolah di wilayah Tanjabtim. Setiap bulan pelaku melaporkan penjualan buku dengan whatsapp kalau penjualan buku itu belum cair pembayarannya.

“Pelaku sempat berjanji akan membayar uang itu, tapi tidak pernah dibayar. Ketika pelapor mengecek ke rumah kontraknya pelaku sudah tidak ada lagi,” jelas Ipda June.

Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400 juta. Pelaku Agus saat ditangkap mengakui perbuatannya atas kasus penggelapan itu. Ia sempat berkelit memakan uang penggelapan hingga ratusan juta tetapi hanya puluhan juta saja

Namun petugas tidak percaya hingga berhasil membuat Agus membeberkan uang itu dipakai untuk membeli motor, mengirimkan istri, biaya cerai istri sebelumnya serta usaha toko dan tambak.

“Saya sempat lari ke OKI uang itu dipakai usaha tambak dan toko tapi gagal jadi habis.  Sebagiannya untuk biaya cerai dan aqiqah anak saya,” sebut Agus yang tertunduk pasrah usai diringkus petugas.

Sementara itu, Kanit Buser Satresrim Polres Bangka, Ipda Eka N. Zen, menambahkan, setelah menerima informasi dan kedatangan tim dari Polres Tanjabtim yang mencari DPO di wilayah Sungailiat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Akhirnya berdasarkan informasi masyarakat keberadaan pelaku diketahui, kemudian timgab melakukan persiapan dan langsung meringkus pelaku di kontrakannya,” kata Ipda Eka.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Tanjabtim untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sepeda motor dengan BPKB, ponsel yang diduga dibelikan pelaku dari hasil penggelapan. (trh)

Sumber: www.babelpos.co
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com