Buronan kelas kakap Djoko Tjandra bisa sampai memiliki e-KTP Indonesia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. (Adnan/JawaPos.com)
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Saat ini Divpropam Polri masih mencari motif pelaku membuat surat tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pembuatan surat jalan bukan menjadi tugas seorang Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Oleh karena itu, penyelidikan mendalam harus dilakukan terhadap motif pelaku.
“Tentunya masih kita dalami kembali ya. Ini kan tidak ada kaitannya dengan jabatannya, kenapa yang bersangkutan bisa membantu,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Atas dasar itu, Divpropam akan melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap kasus ini. Termasuk penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran uang dari pihak swasta.
“Kita akan mendalami keterangan dari pihak lain. Kalau ada (dari swasta) akan kita proses,” pungkas Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini terjadi usai Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (15/7). (jpc/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com