Ilustrasi.

Kasus Korupsi, Anggota DPRD Muaro Jambi Fathuri Rahman Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Posted on 2020-07-16 21:17:04 dibaca 4955 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota DPRD Muaro Jambi Fathuri Rahman yang tersandung kasus korupsi bantuan sosial penyaluran bibit karet, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Selain kurungan badan, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (16/7).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial penyaluran bibit karet.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 228 juta lebih, subsider 2 tahun penjara,” kata Rudi Firmansyah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com