Ilustrasi Garis Polisi

2 ASN Berbuat Terlarang, Bupati Maryoto Birowo: Bisa Dipecat

Posted on 2020-07-21 13:29:59 dibaca 2961 kali

JAMBIUPDATE.CO, TULUNGAGUNG — Penyalahgunaan narkoba di Tulungagung seperti tidak ada habisnya. Kali ini bahkan menyasar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Tulungagung.

Buktinya, Satresnarkoba Polres Tulungagung telah mengamankan dua oknum ASN berinisial WP, 37, warga Desa Plosokandang, Kecamaan Kedungwaru dan FD, 37, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, lantaran diduga memiliki dan atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat dikonfirmasi terpisah, mengaku belum menerima informasi tersebut secara resmi. Namun yang jelas, jika benar bersalah, pihaknya menyerahkan kasus kedua oknum ASN tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Namun selama proses hukum, Pemkab Tulungagung tidak bisa melakukan pendampingan litigasi (hukum). Lantaran kasus yang menjerat dua ASN itu dinilai merupakan ranah pribadi. “Untuk pendampingan, kami hanya melakukan secara administrasi saja karena status kepegawaiannya itu,” katanya.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini, kata pria nomor satu di lingkup Pemkab Tulungagung itu, dinilai termasuk pelanggaran berat. Sebab, jelas menggunakan barang haram yang dilarang negara. Lantas, pihaknya meminta OPD yang membawahi dua oknum ASN tersebut segera melapor. Karena laporan itu akan dipakai untuk menilai tindakan apa yang akan diambil.

“Ya jelas, sanksi nanti dijatuhkan jika perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun untuk sekarang, kami serahkan kepada pihak berwajib seperti apa hasil pemeriksaannya,” katanya.

Lantas, mencegah kasus serupa, Maryoto telah meminta seluruh kepala satuan OPD untuk melakukan pembinaan terhadap pegawai di bawahnya. Sebab, penyalahgunaan narkoba termasuk pelanggaran berat dan opsi sanksinya bisa diberhentikan, penurunan jabatan, dan penurunan pangkat.

 

“Namun jika nanti hukuman yang dijatuhkan hakim lebih dari dua tahun, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat,” katanya. “Makanya kita lihat, bisa saja mereka cuma pengguna dan sudah melapor ke BNN untuk direhabilitasi,” tandasnya.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasatresnarkoba AKP Suwancono dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis lalu (16/7). Saat itu, pihaknya mendapati informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Tamanan. “Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan,” katanya

Hasilnya, mendapati WP diduga akan melakukan transaksi. Tak ingin kehilangan momen, petugas langsung menyergapnya sekitar pukul 10.00. Kemudian, petugas melanjutkan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,52 gram di pipet kaca. “Kami juga mengamankan alat isap sabu (bong, Red),” terangnya.

Saat diinterogasi asal sabu tersebut, WP mengaku mendapatkan dari FD. Secepatnya, petugas bergerak mencari keberadaan FD. FD yang diketahui berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, langsung diamankan sekitar pukul 21.00. Dari situ, petugas juga langsung melakukan penggeledahan di rumah FD dan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 0,52 gram dan 0,02 gram. Selain itu, juga menemukan bong. “Keduanya kini diamankan di mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Jika terbukti memiliki sabu tanpa izin, keduanya bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (jpg/fajar)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com