Kejari Merangin Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Baju Linmas, Kerugian Ditaksir Rp 400jt

Kejari Merangin Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Baju Linmas, Kerugian Ditaksir Rp 400 Juta

Posted on 2020-07-27 14:42:45 dibaca 3909 kali

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Setelah melakukan pemeriksaan panjang, Kejari Kabupaten Merangin pada Senin (27/07/2020) menetapkan 4 tersangka pengadaan baju Linmas di tubuh Satuan Pamong Praja tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut berinisial SH, AC, AZ dan IS yang berperan sebagai PA dan Pokja dengan kerugian negara yang ditaksir akibat kasus ini mencapai Rp 400.000.000.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Merangin, Martha Parulina Berlina, yang mengatakan pada saat konferensi pers pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada ke empat orang tersebut.

"Kasus tahun 2018 di Satpol PP Merangin pengadaan baju Linmas di Satpol PP," ungkap Martha Parulina Kajari Merangin. (wwn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com