Inspektorat Kabupaten Pinrang
JAMBIUPDATE.CO, PINRANG — Pencairan gaji tertinggal ASN di Pinrang berjalan tidak lancar. Jika ingin mulus harus setor fulus dahulu.
Sebagai informasi, ada 150 guru yang terangkat pada tahun 2018. Tahun lalu, mulai menerima gaji. Hanya saja, tidak semuanya diterima. Masih ada gaji tertinggal dari SK 80 persen pada Mei 2019.
“Iya saya dipotong langsung Rp300 ribu. Harusnya saya terima Rp2,1 juta. Tetapi dipotong langsung sama bendahara,” aku salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Ditelusuri lagi, nominal potongan sebagai pelicin pencairan gaji rupanya macam-macam. Sumber FAJAR di Kecamatan Lembang, mengaku bendahara sekolah meminta Rp100 ribu untuk setoran ke Dikbud.
Soal kasus tersebut Kepala Inspektorat Pinrang Hairuddin Bakri, menyampaikan, ASN yang merasa dirugikan dengan hal tersebut sebaiknya melapor secara langsung.
“Prosedurnya itu mereka (ASN dirugikan) mesti melapor. Lalu kami turun periksa. Yang kedua, jika sudah turun di media dan diberitakan, kami juga langsung follow-up,” jelasnya.
Hairuddin menyarankan, tak perlu ragu untuk melapor jika ada hal-hal terkait di lingkungan pemerintahan, yang menerapkan praktik-praktik merugikan.
“Baik itu ASN atau masyarakat, silakan datang melapor,” sarannya.
Terpisah, Sekdis Dikbud Pinrang, Muzakkir, mengaku, tidak tahu-menahu jika ada setoran bendahara sekolah ke Dikbud.
“Saya verifikasi dulu. Soalnya, saya juga baru enam bulan di jabatan ini. Bawahi juga keuangan. Tetapi setahu saya potongan itu tidak ada. Yang ada itu, infaq dari gaji 13,” bebernya. (gsa)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com