Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat akan menyerahkan berkas perkara ke Kejati Jambi guna proses hukum selanjutnya
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktur PT Raditama Lintas Komunika (RLK), Okridoni ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) di RSUD H Hanafie, Muaro Bungo yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar dari total anggaran APBD 2018 sebesar Rp 7 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, setelah penyidik menahan dua tersangka korupsi SIRO RSUD Hanafie Muaro Bungo, atas nama Muhammad dan Irwansyah dalam kasus tersebut, Polda menetapkan Okridoni (Direrktur PT RLK) sebagai DPO.
“Direktur PT RLK, Okridoni tidak pernah koorperatif dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat No.DPO/74/IX/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2019 dan saat ini polisi masih terus memburu keberadaanya," kata kombes pol Edi Faryadi, Selasa (25/8).
Dalam kasus ini anggaran SIRO RSUD Hanafie dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,3 miliar, yang dimenangkan oleh PT Raditama Lintas Komunika dengan Dirtektur Okridoni, dalam pengerjaanya peralatan di rumah sakit tersebut tidak berjalan sehingga dilaporkan ke Polda dan dilakukan penyelidikan. (scn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com