Ilustrasi.

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Posted on 2020-09-15 09:26:48 dibaca 5676 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Polri akan memberi tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Undang Undang (UU). Langkah tersebut diambil jika pelaksanaaan Operasi Yustisi dinilai belum efektif.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan memberi tindakan tegas sesuai UU pada para pelanggar protokol kesehatan. Langkah ini jika Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol COVID-19, dinilai belum efektif.

“Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9).

Disampaikannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

“Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya, langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Jika Perda belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka Polri akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.

“Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan. Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ‘ultimum remedium’, mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Dia menyebut ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan.

“Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu,” sebutnya.

Selain penegakan hukum, Polri juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas.

Dia berharap hal itu bisa mengurangi penyebaran COVID-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

“Kami terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19,” ucapnya.

Langkah tegas Polri mendapat dukungan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat Eka Mulyana. Kasus penularan COVID-19 sudah sngat memprihatinkan. Karenanya harus ada pengetatan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Menurutnya sejauh ini masyarakat tidak bisa hanya diberikan imbauan soal konsistensi penerapan protokol kesehatan. Tapi sanksi tegas yang telah diatur perlu ditegakkan kepada para pelanggar.

“Protokol kesehatan, sangat penting untuk mencegah efek domino yang bisa mengancam juga kepada ketahanan tenaga kesehatan,” tegasnya.

Terlebih, kata dia, jika masyarakat abai maka penyebaran serta jumlah kasus akan terus meningkat, lalu tingkat okupansi rumah sakit juga bakal terus bertambah.

“Untuk menekan kasus COVID-19 itu artinya menekan penyebaran virusnya, jadi memutus rantai penularan. Sekarang kan bagaimana protokol kesehatan, sanksinya, karena tujuannya supaya beban kerja tenaga medis juga tidak melebihi batas,” katanya.

Sementara Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Bidang Kesehatan dan Sosial Heru Aryadi meminta agar warga menggunakan masker yang benar untuk mencegah penularan COVID-19.

“Fungsi masker untuk meminimalkan terjadinya penularan virus ini melalui droplet, tapi jika tidak benar dalam penggunaannya maka potensi terjadinya penularan tetap tinggi,” katanya.

Menurutnya, PMI secara gencar memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan masker yang benar untuk meminimalkan tertularnya COVID-19.

“Jangan sampai warga asal-asalan menggunakan masker apalagi hanya sebatas untuk menghindari razia yang dilakukan petugas,” katanya.

Adapun beberapa langkah menggunakannya pertama sebelum memakai masker harus cuci tangan dengan sabun yang benar. Lalu pegang tali dan menarik masker dengan menggunakan ujung jari hingga masker tersebut menutup hidung, mulut dan dagu dengan sempurna.

Kemudian, tekan tepi masker yang kaku sesuai lekukan hidung seperti yang ada pada masker medis, selanjutnya jangan sekali-kali menurunkan masker ke dagu karena bisa berpotensi terinfeksi oleh virus, bakteri maupun kuman yang menempel pada bagian depan masker itu.

Untuk melepasnya, diawali dengan memegang tali dan langsung lepaskan dan jangan menyentuh bagian depan masker. Setelah itu cuci dengan sabun atau membilas tangan dengan hand sanitizer.

“Menggunakan masker harus sempurna karena fungsinya untuk melindungi kita dari penularan COVID-19, jika penggunaan dengan cara yang benar risiko penularannya pun akan semakin rendah,” tambahnya.

Diketahui berdasarkan data Satgas penanganan COVID-19, hingga Minggu (13/9) kasus yang positif terkonfirmasi COVID-19 bertambah 3.636 kasus. Total di Indonesia tercatat 218.382 kasus positif, 155.010 sembuh, dan 8.723 meninggal.(gw/fin)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com