RM, saat mendapatkan perawatan, sebelum meninggal dunia.
JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kuala Tungkal meninggal dunia. Warga binaan yang meninggal di ketahui berinisial RM (37) warga Indragiri Hilir.
Dirinya dihukum dalam kasus narkoba yang diputus pengadilan pada tahun 2018 dahulu dengan putusan selama 10 Tahun.
Dari data yang didapat Jambiupdate.co di lapangan riwayat pengobatan selama narapidana berada di Lapas kelas 2B Kuala Tungkal yaitu pada tanggal 21 September sekitar pukul 8 WIB warga binaan atas nama RM berobat ke klinik Lapas dengan keluhan lemah dan tidak mau makan. Kemudian pada tanggal 21 September 2020 sekitar pukul 23 WIB warga binaan tersebut dirujuk ke IGD RSU Daud Arif Kuala Tungkal kemudian disarankan untuk rawat jalan oleh dokter IGD.
Kemudian pada tanggal 29 September sekitar jam 11.33 binaan atas nama RM tersebut dirujuk oleh perawat Lapas kelas IIB Kuala Tungkal RS ke RSUD Daud Arif Kuala Tungkal dan disarankan untuk rawat inap dengan diagnosa low intake tambah penurunan kesadaran tambah acute kidney injury.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Oktober sekira pukul 3.45 WIB warga binaan atas nama RM meninggal dunia.
Kemudian selanjutnya untuk dimakamkan jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Imam Siswoyo membenarkan adanya warga binaan yang meninggal dunia.
"ia, ada wargaa binaan meninggal dunia," ujarnya dihubungi Jumat (2/10) sore. (Sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com