JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Setelah dinyatakan Bupati Masnah Busro positif Covid-19, maka Pemkab Muaro Jambi langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja ASN di lingkup Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA: 7 Orang Anggota Keluarga Bupati Masnah Ikut Uji Swab, Ini Hasilnya
Dimana dalam SE tersebut, Jam kerja ASN Muaro Jambi dilakukan pergantian atau Shift per Minggu demi mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: Usai Dinyatakan positif Covid-19, Ini pernyataan Bupati Masnah
"Kita atur bergantian masuk per Minggu untuk ASN Muarojambi sambil melihat perkembangan kedepan, SE ini diberlakukan mulai senin 5 Oktober 2020 ini,"ujar Wabup BBS dalam Konpers yang digelar di Kantor Bupati Muarojambi di Sengeti.
(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com