Plt Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Dengan adanya penambahan pasien positif Covid19 di Kabupaten Sarolangun, tim Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Sarolangun telah sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mengumpulkan orang banyak atau massa, seperti acara pesta dan lainnya.
‘’Kemarin kita sudah rapat dan sepakat untuk mengeluarkan surat edaran dan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun,tidak boleh ada yang membuat kegiatan mengumpulkan massa atau orang banyak,"kata Plt Bupati Sarolangun H.Hillalatil Badri.
Dikatakannya, Edaran dan himbauan tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik Intruksi Presiden, Permendagri, maupun Perbup.
‘’Atas dasar-dasar itulah kita buat surat edaran ini kepada masyarakat. Dengan harapan masyarakat dapat mematuhi," ujarnya.
Ditegaskannya, apabila sudah dilakukan himbauan - himbauan tersebut, dan ada warga yang tidak bisa mematuhi maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan mekanisme dan aturan-aturan yang ada.
‘’Jika sudah dilakukan himbauan, dan masyarakat tidak mematuhi maka akan kita lakukan tindakan dengan aturan-aturan yang ada," tegasnya.
Terakhir, Hillalatil Badri kembali mengingatkan agar masyarakat dapat menaati edaran dan himbauan ini. Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah tersebut guna pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sarolangun.
‘’Kami harap masyarakat dapat menaati edaran dan himbauan ini, agar kita sama-sama terhindar dari bahaya penyebaran Covid19," pungkasnya.
(hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com