Soal Video Viral Kampanye, AJB Dijerat Pasal 71 Ayat 3 jo Pasal 188 Undang-Undang Pilkada

Posted on 2020-10-16 19:34:25 dibaca 5903 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus video viral Walikota Sungaipenuh AJB yang mengajak warga memilih calon tertentu saat pembagian bantuan sosisal (bansos) di kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Sang Walikota Sungaipenuh saat ini ditetapkan tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan Bahwa orang nomor satu di sungai penuh itu telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap," terangnya.

Dalam kasus ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com