JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tidak hanya soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Covid-19 juga memaksa perusahaan-perusahaan di Jambi merumahkan karyawannya.
Dedi Ardiansyah, Kepala Bidang Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Indusrial Disnakertrans Provinsi Jambi mengatakan, pegawai yang dirumahka tercatat 1.096 orang.
"Sedangkan pegawai yang dirumahkan berkurang dari awal danpak Covid-19 dari Maret hingga Juni ada 4 ribu yang dirumahkan dan kini tinggal 1.096 saja," katanya.
"Terdapat 820 orang pegawai yang dirumahkan tetapi menerima upah sebagian. Walaupun kita belum tahu pasti berapa persentase yang diberikan," tambahnya. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com