Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.

Bawaslu Jambi Tegaskan Hak Pilih Pasien Positif Covid-19 Tak Boleh Dihilangkan

Posted on 2020-10-19 12:54:02 dibaca 2952 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Perhelatan kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang yang digelar di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi penyelenggara.

Terlebih lagi untuk memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bisa menyalurkannya saat hari pemungutan suara nanti, termasuk bagi warga yang merupakan pasien positif Covid-19.

Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jambi terus mengingatkan dan memastikan hak pilih pemilih yang terpapar covid-19 bisa terakomodir dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan, bahwa hal ini menjadi catatan penting, karena mengingat kasus positif Covid-19 di Jambi terus meningkat.

"Ini menjadi perhatian penting dalam teknis yang diatur KPU. Yang jelas harus bisa menyalurkan hak pilih," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co.

Bagaimana perlakuan bagi pemilih yang positif Covid-19 ini, kata Fachrul Rozi, dalam menyalurkan hak pilih tentu akan ada perlakuan khusus dan menerapkan protokol kesehatan.

"Ini harus kita perjuangkan betul agar mereka benar-benar bisa menggunakan hak pilihnya. Tentu ini butuh perhatian," tegasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com