Sidang kasus narkoba Acai pada tahun 2019 lalu. Terjerat kasus yang sama saat ini Acai terancam 7 tahun penjara.

Big Bos Karaoke Hawai Dituntut 7 Tahun Penjara

Posted on 2020-11-05 22:23:07 dibaca 4285 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI— T. Minsai alias Acai tampaknya tidak bisa lepas dari jeratan hukum, setelah terlibat dalam kepemilikan narkotika golongan 1 untuk kedua kalinya.

Diamana pada kasusnya terdahulu dia hanya di hukum menjalani rehabilitasi, namun sekarang tidak, karena JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa.

“Berdasarkan fakta-fakat yang ada, penuntut umum meninta kepada melejis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,” kata Yuriswandi sekalu JPU, dihadapan ketua majelis Hakim Yandri Roni, Kamis (5/11).

Adapun pertimbangan JPU untuk menuntut terdakwa agar tetap dijatuhui hukuman penjara adalah terdakwa sudah dua kali terlibat dalam perkara yang sama, serta tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Sedangkan yang meringankan terdakwa dari hukuman yaitu terdakwa menyesal dan berjanji akan berubah menjadi lebih baik. Atas tuntutan itu, terdakwa di berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan depan. (scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com