Asrul saat menjadi saksi beberapa waktu lalu.

Tak Hadir di Pengadilan, Asrul Bersaksi Via Zoom

Posted on 2020-11-06 09:59:46 dibaca 3591 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Sidang gratifikasi yang menyeret nama mantan kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali digelar, Jumat (6/11), dengan ketua majelis hakim Yandri Roni.

Sidang masih mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi yang dihadirkan adalah Ismail Ibrahim, Lili, Amidy, Rian Widiantara, Dedi dan Asrul Pandapotan Sihotang.

Dalam sidang kali ini, Asrul tidak hadir ke pengadilan Tipikor Jambi untuk menjadi saksi. Dimana orang dekat mantan Gubernur Jambi itu memberikan kesaksian via zoom.

(scn)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com