Ilustrasi.

Ini Syarat Bisa Gugat Hasil Pilgub Jambi di MK

Posted on 2020-12-11 14:46:12 dibaca 5765 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang berlangsung kemarin, di Jambi menarik perhatian. Pasalnya, dari tiga kandidat yang bertarung, pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Alharis-Abdullah Sani, sama-sama unggul versi masing-masing quick count. 

Berdasarkan hasil Quick Count Puspoll Indonesia, pasangan Cek Endra unggul tipis dari kandidat lainnya. Pasangan nomor urut 1 Cek Endra–Ratu Munawaroh 38,04 persen, pasangan dengan urut 2 Fachrori Umar–Syafril Nursal 24,85  persen dan pasangan denham urut 3 Al Haris–Abdullah Sani 37,11 persen.

Selisih suara yang cukup tipis berpotensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi untuk mwngajukan ada syaratnya.

Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK.

Berikut syaratnya seperti dikutip dari situs MK RI.

Pemilihan Gubernur

- Provinsi dengan penduduk sampai dengan dari 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika berpedaan paking banyak sekitar 2 persen dari total suara sah.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa  sampai dwngan 6 juta jiwa , pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

- Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak 2 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa,  pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen. 

-Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakulan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal,  mengatakan, potensi gugatan ke MK cukup besar kalau hasilnya perolehan suaranya beda tipis.  "Kalau beda perolehan suaranya 2 bawah persen, potensi gugatan ke MK cukup besar," katanya. 

"Namun untuk mengajikan gugatan itu, tentu harus menunggi rekapitulasi KPU," katanya lagi.

Untuk mengajukan gugatan, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan. Salah satu misalnya ada penghitungan jumlah penduduk kemudian dengan jumlah suara, kemudian TSM (terstruktur sistematis dan masif). 

KPU sebagai tergugat nanti, tentinya akan mempertahannya hasil rekapitusi. "Kami sebagai tergugat tentu akan mempertahankan keputusan kami, karena itu  pertanggubgjawaban kami," tegasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com