Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (Dok.JawaPos.com)
JAMBIUPDATE.CO, BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar menyebutkan bahwa, terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan secara murni dan tanpa syarat apapun
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi menyatakan, Abu Bakar Basyir sudah menjalani proses hukuman selama 15 tahun dengan total potongan resmi dari pemerintah pusat. Rencananya, Baasyir bisa menghirup udara bebas pada Jumat 8 Januari 2021.
“Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni,” jelasnya, Senin (4/1/2020).
Baasyir total mendapatkan remisi 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasarwarsa, remisi khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Ditegaskannya, tidak ada persyaratan khusus. “Tidak ada, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” ujar Imam.
Ia mengatakan, dalam teknis proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, nantinya akan melibatkan pihak lainnya.
Sebab, menurutnya, Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana teroris pengawalan akan tetap berbeda.
“Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikooridnasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan,” ungkapnya.
Imam juga memastikan, Baasyir saat ini dalam kondisi sehat meski dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal 8 sehat dan kembali ke keluarga beliau,” tandasnya. (rif/pojoksatu)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com