Ilustrasi.

Guru Tidak Masuk Formasi CPNS 2021

Posted on 2021-01-05 10:39:35 dibaca 4084 kali

JAMBIUPDATE.CO, CILACAP – Keputusan pemerintah tidak memasukan guru pada formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dikeluhkan oleh Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Cilacap.

Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Cilacap Sultoni mengatakan, di Kabupaten Cilacap cukup banyak GTT yang umurnya masih di bawah 35 tahun, dan memiliki untuk mendaftar CPNS.

Saat guru masih masuk pada formasi CPNS, GTT/PTT sendiri awalnya berharap, untuk GTT yang umurnya di atas 35 untuk diakomodir menjadi PPPK, dan yang di bawah 35 untuk bisa mendaftar CPNS.

“Tetapi sepertinya untuk itu perlu moratorium, karena tahun sekarang hanya ada formasi PPPK untuk menyelesaikan tenaga honorer yang ada di sekolah negeri atau swasta,” ungkapnya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup), Senin (4/1).

Dengan munculnya kebijakan ini, pihaknya meminta kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan GTT/PTT, terutama yang berumur lebih dari 35 tahun untuk bisa diakomodir atau masuk PPPK.

Soal ini, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan Pemerintah Daerah untuk bisa mempertimbangkan, terutama kepada GTT/PTT yang berumur 35 ke atas, karena sebagian besar mereka sudah mengabdi cukup lama.

“Harapan kami para GTT bisa diakomodir misal masuk PPPK tanpa tes, karena kita yakin secara kemampuan mereka dalam mengajar tidak diragukan lagi. Dan ketika diminta ikut tes pasti GTT, terutama yang tua akan kesulitan mesti soalnya dipermudah, karena sebagian mereka buta IT,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat terkait tidak dimasukannya guru pada formasi CPNS 2021.

“Jadi kita masih mengusulkan seperti format yang lalu, ada CPNS dan PPPK sesuai dengan kebutuhan kita,” katanya kemarin.

Dengan melalui formasi CPNS atau PPPK menurut dia secara hak dan kewajiban tidak berbeda jauh. Bahkan untuk peluang menjadi PPPK menurut dia lebih besar, karena terkait usia tidak dibatasi maksimal 35 tahun, melainkan untuk usia 58 juga masih diperbolehkan mendaftar PPPK.

“Untuk PPPK umur 58 masih bisa mendaftar, karena usian pensiun usia 60 tahun,” terangnya.

Sementara terkait tes PPPK bisa lebih mudah jika sifatnya rescue atau mendesak, jika ada peruntukan untuk honorer kategori 2 (K2). Tetapi kalau sifatnya umum, standar tes dipastikan akan sama, atau peserta umum dan honorer memiliki peluang yang sama.

“Tergantung nanti pusat kebijakannya apa, apakah akan difloating ke umum, atau difloting ke honorer,” pungkasnya. (nas)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com