Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat memberi keterangan pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN — Tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Kali ini yang menjadi korban yakni N (17), dan pelakunya Alek (20) warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh. Pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sarolangun, berdasarkan LP nomor LP/B-02/I/2021/SPKT Res Srl, pada tanggal 18 Januari 2021, yang dilaporkan oleh Marzuki selaku ayah dari korban.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono, mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar mandi, SDN 024 Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh.
“Saat penangkapan tersangka tidak ada perlawanan, sementara barang bukti yang kita amankan berupa pakaian korban dan pelaku,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, dalam keterangan pers, Kamis (28/01).
Untuk modus, kata Kapolres, pelaku dalam menjalankan aksinya diketahui dengan modus pelaku mengajak korban untuk berpacaran, kemudian mengajarkan korban untuk melakukan persetubuhan.
Mirisnya lagi, pada saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatan tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban, lalu kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut.
“Untuk itu kita juga masih lakukan pengembangan, apakah nanti tersangka juga dikenakan sanksi UU ITE, kalau memang memenuhi unsur. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali dan pencabulan sebanyak satu kali,”pungkasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com